AJP.Com Meulaboh –
Tim gabungan Satpol PP dan WH bersama TNI, Polri, Sabtu (21/12/2013) malam,
menggerebek sebuah warung tempat produksi minuman keras (Miras) di Desa Pasar
Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial YU (50)
dan menyita ratusan botol miras termasuk bahan baku yang sedang diolah oleh
pelaku selama ini.
Kepala Satpol PP
dan WH Aceh Barat, HT Samsul Alam mengatakan
terungkapnya tempat minuman keras illegal sejenis ciu tersebut berdasarkan
laporan masyarakat setempat.
“Kami
menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan hasilnya kami mendapatkan nya,
yaitu tempat produksi minuman keras ilegal siap dijualkan,” kata Samsul Alam.
Untuk pelaku
berinisial YU itu, kata Samsul Alam saat ini amankan ke Kantor Satpol PP-WH
guna proses pemeriksaan bersama barang buktinya, “Pelaku di amankan dulu dan
menjalani pemerikasaan,” ungkapnya.
Informasi yang
dihimpun dilapangan, miras tersebut direncanakan untuk persiapan tahun
baru yang akan dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp20 ribu hingga Rp30
ribu/botol.
Sementara itu, YU
saat ditanyai mengaku memproduksi miras tersebut atas permintaan masyarakat
untuk dijadikan obat kuat. “Saya menjual ini kepada ibu-ibu yang baru
selesai melahirkan, dengan meminum ini dia bisa kuat dan badannya panas, dan
inipun dijual khusus untuk orang cina saja,” akuinya.(Dil)