
Rancangan biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).
"Dengan adanya ketentuan tarif pencatatan nikah otomatis petugas pencatat tidak boleh lagi meminta atau menerima uang dari mempelai. Baik itu untuk aktivitas pencatatan nikah di dalam maupun di luar KUA," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, Senin, (7/9/2014).
Jasin mengharapkan, pihak KUA yang ada di daerah, tidak sulit menerapkan aturan baru ini. Kemudian dia juga ingin PP tarif pencatatan nikah yang baru ini tidak menimbulkan masalah baru lagi.
Presiden SBY sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Rencananya aturan ini secara resmi dipublikasi hari ini. Dengan adanya rencana ini, sudah tidak ada lagi pungutan nikah yang ditanggung masyarakat. {rmol}